Senin, 30 April 2012

STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN

Menurut Nursalam (2002) standar merupakan pernyataan yang absah, model yang disusun berdasarkan wewenang, kebiasaan atau kesepakatan mengenai apa yang memadai dan sesuai, dapat diterima dengan layak. Standar praktik keperawatan adalah norma atau penegasan tentang mutu pekerjaan seorang perawat yang dianggap baik, tepat, dan benar yang dirumuskan sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan serta sebagai tolok ukur dalam penilaian penampilan kerja seorang perawat (Nursalam, 2002). Menurut Gillies (1994) Standar Asuhan. Keperawatan mempunyai tiga tujuan, yaitu: 1.Meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memusatkan upaya meningkatkan motivasi perawat terhadap pencapaian tujuan. 2.Mengurangi biaya asuhan keperawatan dengan mengurangi kegiatan asuhan keperawatan yang tidak penting. 3.Memberikan landasan untuk menentukan kelalaian keperawatan dengan mengantisipasi suatu hasil yang tidak memenuhi standar asuhan keperawatan serta menentukan bahwa kegagalan dari perawat untuk memenuhi standar, membahayakan pasien. Standar asuhan keperawatan terdiri dari kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian asuhan keperawatan, apabila kriteria-kriteria tersebut dapat dipenuhi maka mutu asuhan keperawatan dapat dipertanggung jawabkan secara profesional dengan memahami dan mematuhi kriteria dalam standar asuhan keperawatan yang selanjutnya diterapkan dalam pemberian asuhan keperawatan maka bukan hanya keprofesian yang dapat dijaga dan ditingkatkan, tetapi juga meliputi pemenuhan kebutuhan dalam aspek-aspek keamanan dan kenyamanan pasien.

Tidak ada komentar: