Senin, 30 April 2012

PENERAPAN STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan keperawatan di rumah sakit, telah disusun standar pelayanan rumah sakit yang diberlakukan melalui SK Menkes No. 436/MENKES/SKVI/1993 dan Standar Asuhan Keperawatan yang diberlakukan melalui SK Dirjen Yan Med No.YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993. Standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk mengetahui, memantau dan menyimpulkan apakah pelayanan/asuhan keperawatan yang diselenggarkan di rumah sakit sudah mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam standar tersebut. Bila pelayanannya sudah mengikuti dan sesuai dengan persyaratan maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan paling sedikit sudah dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dikatakan bahwa mutu pelayanannya juga harus dianggap baik. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan standar ini, perlu dilakukan penilaian secara obyektif dengan menggunakan metode dan instrumen penilaian yang baku. Instrument evaluasi penerapan standar asuhan keperawatan ini terdiri dari (1) pedoman studi dokumentasi asuhan keperawatan yang selanjutnya disebut instrumen A, (2) angket yang ditujukan kepada pasien dan keluarga untuk memperoleh gambaran tentang persepsi pasien terhadap mutu asuhan keperawatan yang selanjutnya disebut instrument B, (3) pedoman observasi pelaksanaan tindakan keperawatan selanjutnya disebut instrumen C (DepKes, 1998). Menurut Gillies (1994) prosentase dari masing-masing instrumen akan menentukan tingkat mutu asuhan keperawatan yang dilakukan. Rentang nilai untuk instrumen ABC adalah : 1.76-100% adalah baik : Keterangan : dipertahankan 2.56-75% adalah cukup : Keterangan : Ditingkatkan 3.40-55% adalah kurang : Keterangan : Perlu dilakukan pelatihan.

Tidak ada komentar: