Wanita Pekerja Seks (WPS)
adalah sebutan bagi seorang ‘pelacur’. Istilah lain yang memiliki arti dan
maksud yang sama adalah, wanita tuna susila (WTS), ada juga yang menyebut
dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau Commercial Sex Workers (CSWs).
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata ‘pelacur’ berasal dari kata ‘lacur’ yang memiliki makna malang, celaka, gagal, sial, atau tidak jadi, yang
mendapat awalan ‘pe-‘ menunjukkan orang yang celaka atau berhubungan dengan
menjual diri.
Pada Ensiklopedi Nasional
Indonesia dijelaskan bahwa kata ‘pelacuran’ sama artinya dengan ‘prostitusi’,
merupakan kegiatan manusia dalam menjual atau menyewakan tubuhnya untuk
kenikmatan orang lain dengan mengharapkan suatu imbalan atau upah.
Pelacuran dianggap sebagai salah satu jenis perbudakan. Pada abad ke-16 di Eropa, pelacuran sangat marak
dan berkembang karena banyak mendatangkan keuntungan. Hingga pada abad ke-18, kegiatan pelacuran atau
prostitusi meluas sampai dunia internasional.
Bagaimanapun, kegiatan
pelacuran tetap dianggap suatu kegiatan yang amoral dan dianggap merusak akhlak
dan norma, serta dapat menyebarkan penyakit seksual yang dapat mengakibatkan
kematian. Pemerintah dari berbagai negara berusaha untuk memberantas kegiatan
pelacuran, namun sampai saat ini tidak berhasil. Melokalisasikan pelacuran
merupakan salah satu usaha untuk mengendalikan dan mengawasi terutama terhadap
penyebaran IMS. Wanita
Pekerja Seks sangat rentan terkena maupun menularkan IMS bahkan dengan HIV/AIDS kepada pelanggannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar