Minggu, 08 Februari 2015

WANITA PEKERJA SEKS (WPS)

Wanita Pekerja Seks (WPS) adalah sebutan bagi seorang ‘pelacur’. Istilah lain yang memiliki arti dan maksud yang sama adalah, wanita tuna susila (WTS), ada juga yang menyebut dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau Commercial Sex Workers (CSWs).
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘pelacur’ berasal dari kata ‘lacur’ yang memiliki makna malang, celaka, gagal, sial, atau tidak jadi, yang mendapat awalan ‘pe-‘ menunjukkan orang yang celaka atau berhubungan dengan menjual diri.
Pada Ensiklopedi Nasional Indonesia dijelaskan bahwa kata ‘pelacuran’ sama artinya dengan ‘prostitusi’, merupakan kegiatan manusia dalam menjual atau menyewakan tubuhnya untuk kenikmatan orang lain dengan mengharapkan suatu imbalan atau upah.
Pelacuran dianggap sebagai salah satu jenis perbudakan. Pada abad ke-16 di Eropa, pelacuran sangat marak dan berkembang karena banyak mendatangkan keuntungan. Hingga pada abad ke-18, kegiatan pelacuran atau prostitusi meluas sampai dunia internasional.
Bagaimanapun, kegiatan pelacuran tetap dianggap suatu kegiatan yang amoral dan dianggap merusak akhlak dan norma, serta dapat menyebarkan penyakit seksual yang dapat mengakibatkan kematian. Pemerintah dari berbagai negara berusaha untuk memberantas kegiatan pelacuran, namun sampai saat ini tidak berhasil. Melokalisasikan pelacuran merupakan salah satu usaha untuk mengendalikan dan mengawasi terutama terhadap penyebaran IMS. Wanita Pekerja Seks sangat rentan terkena maupun menularkan IMS bahkan dengan HIV/AIDS kepada pelanggannya.

Tidak ada komentar: