Senin, 06 Februari 2012

GAMBARAN KEBUTUHAN WANITA PADA MASA DEWASA AWAL TENTANG KONSELING DAN BIMBINGAN PERNIKAHAN

Kenyataan dewasa ini menunjukkan, bahwa tingkat perselisihan dan perceraian yang terjadi dalam masyarakat semakin tinggi, para ahli melihat hal itu erat kaitannya dengan persiapan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan. Kebanyakan yang gagal itu karena kawin muda. Namun dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena alasan kawin muda, melainkan alasan ekonomi dan lain sebagainya. Tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai salah satu dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan usia dan psikologis, ” nilai Dadang (Pikiran rakyat, 2007).

Masa remaja akhir atau menjelang dewasa dikatakan masa yang berbahaya dan patut untuk diperhatikan sebab dikatakan bahwa mereka dalam masa “krisis” karena belum adanya pegangan hidup yang jelas (Soekanto, 2003). Namun menurut Aymer (1988), dalam Friedman (1998) bahwa tahap pembentukan keluarga yang belum kawin benar – benar terabaikan oleh para profesional perawatan kesehatan keluarga dan para ahli terapi keluarga. Padahal pada tahap ini terjadi masa transisi dari remaja ke dewasa yang tentunya akan lebih mudah menjalaninya apabila pasangan tersebut mendapatkan bimbingan yang benar sehingga dapat membentuk keluarga yang harmonis.
Dampak dari kurang harmonisnya rumah tangga tampak pada banyaknya kasus perceraian sebagian besar menimpa rumah tangga yang usia perkawinannya masih sangat muda. "Umur penggugat berkisar antara 20-30 tahun," ujarnya. Kasus perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dalam sebulan terakhir meningkat. Pada Januari - November 2005 tercatat ada 1.195 kasus perceraian. Jumlah ini naik dibandingkan angka perceraian pada 2004 yang mencapai 1.171 kasus (Tempo, 2008).
Tentang penyebab perceraian, ia menyebut ada beberapa sebab, antara lain : tak ada keharmonisan (54.138 kasus), tak tanggung jawab (46.723), ekonomi (24.2551), gangguan pihak keluarga (9.071), perbedaan karakter (4.916), cemburu (4.708), kawin paksa, penganiayaan (916), gara-gara poligami (876), cacat biologis (581), kawin bawah umur (284), perbedaan politik (157), dihukum/penjara (153) (Bumi artikel, 2008).

Tidak ada komentar: