Senin, 06 Februari 2012

MENGENAL NARKOBA

A.Pengertian Narkoba
Narkoba adalah sejenis zat (substance) yang penggunaannya di Indonesia diatur dalam UU nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika. Dengan berkembang pesatnya industri obat- obatan dewasa ini, maka kategori jenis zat- zat narkotik semakin meluas pula, seperti yang tertera dalam konvensi dan traktat internasional yang termasuk pula zat- zat yang mempunyai efek- efek lain disamping pembius.
Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru- paru. Jika zat disuntikkan, langsung masuk ke aliran darah. Maka darah akan membawa zat itu ke otak.
Napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif lain) adalah silsilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat yang tidak diatur dalam undang- undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan.
Zat narkotik ini ditemukan manusia, yang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan umat manusia, khususnya dibidang pengobatan, oleh karenanya dalam ketentuan perundang- undangan mengenai narkotika penggunaannya diatur secara legal dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter serta apoteker.
Penggunaan narkotik dengan dosis yang diatur oleh seorang dokter untuk kepentingan pengobatan, tidak membawa akibat sampingan yang membahayakan bagi tubuh orang yang bersangkutan.
Disamping penggunaan secara legal bagi kepentingan ilmu dan pengobatan, narkotika banyak dipakai pula secara illegal, atau disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika inilah yang membahayakan, karena disamping akan membawa pengaruh terhadap diri pribadi, sipemakai dimana dia akan kecanduan dan hidupnya tergantung pada zat- zat narkotika, yang bila tidak tercegah (terobati), jenis narkotika yang digunakan akan semakin kuat dan semakin besar dosisnya (mempunyai daya skalasi), sehingga bagi dirinya akan semakin parah. Bila hal ini terjadi maka si pecandu untuk memenuhi kebutuhannya, akan berbuat apa saja asal ketagihannya bisa terpenuhi, kalau kebetulan si pemakai keuangannya cukup mungkin tidak akan membawa efek lain diluar pribadinya bahkan sipecandu bisa tidak ketahuan, tetapi apabila pecandu- pecandu narkotik tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi ketagihannya secara terus menerus maka akibatnya akan meluas, tidak saja terhadap diri pribadinya, namun juga terhadap masyarakat karena sipecandu yang disaat ketagihan tidak dapat memenuhi kebutuhannya dari uang atau barang milih sendiri, dia akan berusaha dengan berbagai cara, yang tidak mustahil dapat melakukan tindakan- tindakan yang termasuk kejahatan.
Macam- macam narkoba
Karena berbahaya ketergantungan penggunaan dan peredaran narkoba diatur dalam UU nomor 5 tahun 1992 tentang psikotropika. Penggolongan jenis- jenis narkoba berikut didasarkan pada perundang- undangan yang berlaku.
1.Narkotika
Yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik seintesis maupun semi yang dapat menyebabkan menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut UU nomor 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut:
a.Narkotika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan) contoh: heroin, kobain dan ganja. Putaw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.Narkotika golongan II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin dan metadon.
c.Narkotika golongan III: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
2.Psikotropika
Yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bahan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan kahas pada aktifitas metal dan perilaku yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
a.Psikotropika golongan I: amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dansip.
b.Psikotropika golongan II: kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contohnya: ampetamin, metampetamin (sabu), fensiktidin dan ritalim.
c.Psikotropika golongan III: potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi, contohnya: pentobar bital dan flunitrazapam.
d.Psikotropika golongan IV: potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contohnya: diazepam, klobazam, fenobarbital, barbitat, klorozapam, kloreliazepoxide dan nitrazepam (nipam, pil BK/ koplo, DUM, MG, levo, rohyp dan lain- lain.
3.Zat psiko adiktif lainnya
Yaitu zat/ bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang- undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah:
a.Alkohol yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b.Inhalansia solven yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
c.Nikotin yang terdapat pada tembakau.
d.Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.
Penggolongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain menurut organisasi kesehatan sedunia (WHO) dibawah ini didasarkan atas pengaruhnya terhadap tubuh manusia.
a.Apioida: mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan mengantuk ayau turunnya kesadaran. Contoh: opium, morfin, heroin dan petolin.
b.Ganja (mariyuana, hasis): menyebabkan perasaan riang, meningkatkan daya khayal dan berubahnya perasaan wakyu.
c.Kokain dan daun koko: tergolong stimulansia (meninggal aktivitas otak atau fungsi organ tubuh lain)
d.Golongan amfertamin (stimulansia) contohnya amfetamin, ekstasi dan sabu (metamfitamin)
e.Alkohol yang terdapat pada minuman keras
f.Halusinogen memberikan halusinasi (khayal) contohnya: LSD
g.Sedatika dan hipnotika (obat penenang/ obat tidur, seperti pil BK, MG)
h.PCP (pensiklidin)
i.Solven dan inbalansi gas atau uap yang dihirup. Contoh: tiner dan lem
j.Nikotin terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia)
k.Kasein (stimulansia) terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri dan minuman kola.

C.Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba
Terlibatnya seseorang dengan narkoba merupakan hasil interaksi antara faktor pedeposisi. Faktor tersebut antara lain:
1.Faktor individu
Adalah faktor yang berpengaruh besar terhadap keterlibatan badan seseorang dengan narkoba. Faktor individu tersebut antara lain:
a.Adanya kepercayaan bahwa obat dapat mengatasi semua permasalahan yang sedang dihadapi.
b.Harapan untuk memperoleh kenikmatan dari dampak obat yang dikonsumsi.
c.Untuk menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang sedang dirasakan.
d.Kurang memiliki rasa percaya diri.
e.Adanya tekanan dari kelompok sebagai sesama generasi muda untuk dapat diterima dalam kelompoknya.
f.Penyatakan tidak puas terhadap sistem atau nilai sosial yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
g.Sebagai pernyataan dirinya sudah dikuasai.
h.Coba- coba atau ingin tahu.
i.Kurangnya perhatian pengawasan dari orang tua.
j.Putusnya hubungan dengan pacar.
k.Kemauan tidak dituruti orang tua.
l.Keluarga tidak harmonis.
2.Faktor lingkungan
Faktor lingkungan yang buruk dapat mempengaruhi seorang untuk menggunakan narkoba. Faktor tersebut diantaranya adalah sebagai barikut:
a.Tempat tinggal berada dilingkungan para pengguna dan pengedar narkoba, psikotropika atau zat adiktif lainnya.
b.Lingkungan sekolah yang rawan terhadap peredaran narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
c.Berteman dan bergaul dengan para pengedar dan pemakai narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3.Faktor lain
Selain dua faktor diatas masih terdapat faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba. Faktor- faktor tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Jumlah atau dosis obat yang disalahgunakan serta tingkat penggunaan yang bebas.
b.Cara menggunakan mudah dengan cara dihisap, ditelan, dihirup dan lain- lain.
c.Penggunaan dapat dilakukan secara bersama- sama dalam kelompok.
d.Karena sering menggunakan dan berpengalaman dalam menggunakan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
e.Kondisi badan yang memang membutuhkan akibat ketagihan.
f.Suasana lingkungan yang memungkinkan obat- obatan terlarang beredar.

D.Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Akibat seseorang yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangatlah besar. Dampak negative yang ditimbulkan akibat kondisi fisik, mental, dan kehidupan sosial dari para pengguna narkoba dapat menyebabkan kerusakan bahkan kematian. Dampak negative tersebut antara lain:
1.Bagi diri sendiri
Dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik misalnya:
a.Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja
b.Intoksikasi (keracunan)
c.Overdosis (od)
d.Gejala putus zat
e.Berulang kali kambuh
f.Gangguan perilaku/ mental social
g.Gangguan kesehatan
h.Kendornya nilai- nilai
i.Keuangan dan hokum
2.Bagi keluarga
Suasana nyaman dan tenteram menjadi terganggu. Membuat keluarga resah karena barang- barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya, dan asosial.
Orang tua malu karena memiliki anak pencandu, merasa bersalah, tetapi juga sedih dan marah. Perilakunya ikut berubah sehingga fungsi keluarga terganggu. Mereka berusaha menutupi perbuatan anak agar tidak diketahui oleh orang tua.
Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas. Anak putus sekolah atau mengganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan. Stress meningkat dan membuat kehidupan ekonomi morat- marit. Pengeluaran yang meningkat karena pemakai narkoba atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban social ekonomi ini.
3.Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahgunaan narkoba mengganggu Suasana belajar mengajar di kelas dan prestasi belajar menurun drastic. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar dari pada sisiwa lain.
Penyalahgunaan narkoba berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang- barang milik sekolah, meningkatkan perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh tak acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau pencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
4.Bagi masyarakat, bangsa, dan negara
Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba.
Terjalin hubungan antara pengedar atau bandat dan korban sehingga tercipta pasar gelap. Oleh karena itu, sekali pasar terbentuk, sulit memutuskan mata rantai pengedarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan, sehingga kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif dan tingkat kejahatan meningkat. Belum lagi saran dan prasarana yang harus disediakan.

E.Ciri- Ciri Pengguna Narkoba
Ada beberapa ciri yang mudah dilihat pada anak yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, antara lain:
1.Adanya perubahan tingkah laku yang tiba- tiba terhadap kegiatan sekolah, keluarga, dan teman- teman. misalnya bertingkah kasar, tidak sopan, mudah curiga, daya konsentrasi mongering, sering membolos sekolah, menentang guru dan penuh rahasia terhadap orang lain
2.Suka marah yang tidak terkendali
3.Pembangkangan terhadap disiplin yang tiba- tiba baik di rumah maupu di sekolah
4.Mencuri barang berharga yang berada dalam rumah untuk dijual guna pembelian narkoba dan minuman keras
5.Mencuri uang di rumah, sekolah, atau took untuk membeli narkoba dan minuman keras
6.Selalu mengenakan kacamata gelap pada saat tepat untuk menyembunyikan matanya yang bengkak dan merah
7.Suka mengsingkan diri atau bersembunyi di kamar mandi atau tempat- tempat yang janggal, seperti gudang dan dibawah tanah dalam waktu lama serta berkali- kali
8.Penurunan tingkat kahadiran dikelas dan prestasi belajar di sekolah turun secara drastic
9.Lebih banyak menyendiri dari biasanya, sering bengong dan berhalusinasi
10.Sering menipu karena kehabisan uang saku
11.Berat badan turun drastic karena nafsu makan yang tidak menetu
12.Selalu mengenakan pakaian secara sembarangan dan senang mengenakan kemeja lengan panjang untuk menyembunyikan bekas suntikan di lengan
13.Sering dikunjungi oleh orang yang belum diketahui atau dikenal keluarga dan teman- teman.
14.Tatapan mata kosong
Dari penjelasan di atas merupakan suatu gambaran dan dapat menjadi pegangan orang tua tentang adanya perubahan drastic pada pengguna narkoba. Hal ini merupakan indikasi adanya pertanda positif penggunaan narkoba dan minuman keras.
Jika anak sudah terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, tidak ada cara lain, anda segera mencari bantuan dokter keluarga atau klinik terdekat untuk memeriksa merek dan segera menentukan cara penanganannya yang tepat.
Mulailah segera dengan mengambil langkah positif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Tujuan utamanya adalah agar anak dapat bertahan terhadap tawaran untuk menggunakan narkoba dan minuman keras sehingga mereka tidak akan pernah memulainya.

F.Cara Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah. Adalah lebih baik mencegah dari pada mengobati atau menanggulangi. Pencegahan merupakan upaya sangat penting bahkan terpenting. Namun sebelum memahami upayanya kita perlu terlebih dahulu mempelajari sejarah perkembangan dan upaya yang dilakukan Negara- Negara lain, terutama di Amerika Serikat tempat penyalahgunaan narkoba berawal dan mewabah.
Sejarah modern dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai pada tahun 1960 di Amerika Serikat, ketika masalah itu merebak dikalangan hippies, sebagai symbol pemberontakan kaum remaja. Program pencegahan saat itu adalah penyuluhan dengan cara menakut- takuti bahaya narkoba. Sama seperti yang dilakukan di Indonesia saat ini. cara ini ternyata tidak efektif, sebab penggunaan narkoba semakin mewabah sehingga diterbitkan undang- undang yang melarang kampanye anti narkoba.
Pencegahan dilakukan ketika orang mulai memahami mengapa orang mamakai narkoba. Mula- mula para peneliti memusatkan perhatiannya untuk mempelajari hal- hal yang berkaitan dengan pemakaiannya, seperti cirri kepribadiannya, kemampuan berkomunikasi, riwayat keluarga, serta sikap dan keyakinan, sebagai factor yang berhubungan dengan pengguna narkoba.
Sekitar tahun 1980 di Amerika Serikat para peneliti menemukan bahwa keadaan lingkungan setiap orang tidak selalu sama. Ada factor- factor yang berasal dari lingkungan (keluarga, sekolah, dan lingkungan social) yang memungkinkan seseorang menggunakan narkoba, bahkan juga factor lingkungan yang lebih luas dan global seperti hokum, ekonomi, dan budaya.
Meskipun kita menyadari bahwa individu dipengaruhi oleh factor lingkungan tetapi upaya pencegahan sering dilakukan tanpa memperhatikan masalah tersebut.upaya itu umumnya ditujukan kepada individu(remaja), dengan penyuluhan yaitu informasi tentang bahaya narkoba tanpa memperhatikan factor lingkungan, dengan titik berat pada aspek mendidik dan penegakan hukum. Hal ini tidak mengherankan, karena Indonesia didominasikan oleh pendekatan model moral- legal.
Penelitian dibanyak Negara menunjukkan bahwa upaya demikian jarang menghasilkan perubahan perilaku yang diharapkan. Tanpa memahami kompleksitas masalah dan intervensi terhadap factor- factor yang berpengaruh. Upaya pencegahan menjadi sia- sia karena sasaran yang eligarapnya tidak jelas.
Mencegah berarti mencegah sebelum memakai narkoba, agar tidak menjadi ketergantungan (pencegahan sekunder) dan mencegah mereka yang telah ketergantungan, agar mencegah dan mengurangi dampak buruknya (prevensi tersier).

G.Cara Mengobati Orang yang Sudah Terlanjur Mengkonsumsi Narkoba
Anda dapat melakukan tindakan pertolongan segera, jika terdapat keadaan kedaruratan seperti overdosis, mabuk, dan gejala putus zat.
1.Overdosis (OD)
Keadaan overdosis perlu pertolongan segera, sebab dapat membahayakan nyawany, oleh karena itu, ia perlu segera dirujuk ke unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum terdekat. Sebelum dirujuk, anda dapat melakukan tindakan pertolongan kedaruratan dan mengusahakan agar pernafasan berjalan dengan lancar.
a.Siswa dibawa ke kamar dengan jendela tetap terbuka dan udara segar dapat masuk
b.Tidak membiarkan orang- orang lain mengerumuni klien
c.Siswa dibaringkan dengan kepala lurus (tanpa bantal)
d.Pakaian yang terlalu ketat dikendorkan
e.Hambatan pada saluran pernafasan dihilangkan
f.Jika perlu adakan pernafasan buatan
2.Mabuk, fly, dan teler (intoksikasi)
Jika keadaannya tidak membahayakan, bawa ketempat tenang, aman, dan nyaman. Jauhkan benda- benda tajam dan berbahaya. Jika siswa mengamuk atau terdapat gangguan jiwa, segera dibawa ke puskesmas atau rumah.
3.Gejala putus zat (sakaw)
Meskipun gejala putus zat golongan aploida tampaknya seperti penderita flu flu berat, hal itu tidak menimbulkan kematian. Ia perlu dimotifasi agar mau menghentikan pemekaiannya dan menyadari akibatnya. Rujuk ke puskesmas atau Rumah Sakit terutama jika gejala putus zat karena alkohol atau obat penenang atau atau obat tidur.

H.Pihak yang Berperan Dalam Usaha Pemberantasan Narkoba
Beberapa pihak yang harus berperan dalam usaha pemberantasan narkoba adalah sebagai berikut:
1.Peran siswa
Peran siswa dalam usaha pemberantasan narkoba adalah:
a.Dasar
a)Siswa bukan obyek, melainkan subyek dalam pencegahan dan penanggulangan. Oleh karena itu mereka harus terlibat aktif dalam upayanya di sekolah.
b)Siswa harus menyadari resiko dan tanggung jawab atas setiap perbuatan dan perkataannya sehingga mereka bersedia bertanggung jawab dan tidak mempersalahkan orang lain atau keadaan atas musibah yang dihadapinya.
c)Siswa perlu memiliki keterampilan menolak dan mempunyai ketahanan terhadap takaran penggunaan narkoba dan terlibat dalam kekerasan dan tidak semata- mata mengenal bahaya- bahayanya.
d)Harus diperhatikan perkembangan kepribadian siswa, pengaruh kelompok sebaya dan perbaikan kondisi psikolohis sosial keluarga.
b.Tugas siswa
a)Mempelajari fakata tentang narkoba, alasan mengapa nerkoba berbahaya dan cara menolak tekanan untuk memakainya dengan cara:
a)Mempelajari pengaruh dan akibat pemakaian narkoba
b)Mempelajari gejala penyalahgunaan narkoba dan mengetahui nama- nama lembaga atau individu yang bersedia membantu jika ada teman atau anggota keluarga yang menjadi penyalahgunaan.
c)Memahami adanya tekanan sebaya untuk memakai narkoba dan cara menangkal tekanan tersebut.
d)Mengetahui peraturan- peraturan sekolah dan cara membantu sekolah. Mengharapkan kebijakan program sekolah bebas narkoba.
e)Mengetahui produser tetap untuk melaporkan kejadian- kejadian yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan sekolah.
f)Mengetahui perundang- undangan tentang narkoba serta sanksi hukuman juga perlindungan hukum dan peraturan sekolah.
g)Mengembangkan keterampilan berkomunikasi sehingga mampu berkata tidak terhadap pemakaian narkoba.
h)Memahami diri dan mampu mengelola perilaku, emosi, dan waktunya sehari- hari secara efektif.
i)Meningkatkan disiplin diri, tanggung jawab dan menjalin hubungan interpersonal dengan orang tua, anggota keluarga lain, dan sesama sebaya.
b)Membantu menolong siswa lain menghindari penyalahgunaan narkoba, mendorong mereka menolak tawaran penggunaannya atau terlibat kekerasan, membujuk mereka yang menyalahgunakan, mencari pertolongan dan hal- hal yang mencurigakan kepada orang tua, kepala sekolah, atau pihak berwajib.yaitu dengan cara:
a)Berpartisipasi dalam pembahasan masalah penyalahgunaan narkoba.
b)Mendukung kebijakan program sekolah bebas narkoba dengan peraturan dan disiplin yang tegas dan konsisten.
c)Menjadi contoh yang positif gabi siswa lain.
d)Mengajarkan kepada siswa lain, terutama yang lebih muda akan bahaya penyalahgunaan narkoba
e)Mendukung peran orang tua untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
f)Berperan aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
g)Membentuk perkumpulan dalam gerakan anti narkoba atau kegiatan yang menciptakan pada hidup sehat dan kreatif seni produktif.
h)Memdorong teman- teman yang mempunyai masalah narkoba untuk mencari pertolongan dan melaporkan mereka yang menjadi penjual atau pengedar kepada orang tua atau kepala sekolah.
2.Peran guru
Peran guru berbicara tentang sikap dan keterampilan guru serta tugas guru dalam melaksanakan program sekolah bebas narkoba.
a.Sikap dan keterampilan dasar guru
1)Mempelajari masalah narkoba
2)Mengetahui kesempatan yang dapat digunakan untuk mengerjakan pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah.
3)Mendukung pelaksanaan kebijakan”sekolah bebas narkoba”
4)Memeriksa sikap dan perilakunya sendiri dalam penggunaan narkoba, termasuk rokok dan minuman keras.
5)Mendorong perilaku anak yang bertanggung jawab.
6)Mendorong kegiatan positif sebagai alternatif pemakaian narkoba.
7)Membantu mengembangkan kepercayaan diri siswa.
8)Memberi lebih banyak kesempatan pada siswa dalam mengambil keputusan.
9)Mengenal suasana hati siswa.
10)Terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan di sekolah.
b.Sikap dan keterampilan khusus guru
1)Memiliki pengalaman lapangan dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba
2)Mengenal kecenderungan dan pola penggunaan narkoba
3)Dapat merujuk kasus yang tak dapat ditangani
4)Dapat menerima pendapat dan sikap siswa yang berbeda
5)Berminat terhadap masalah yang ada di masyarakat
6)Menyelenggarakan kegiatan kelas (bermain peran dan diskusi kelompok yang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan cara- cara mengatasi masalah yang berhubungan dengan narkoba.
7)Berempati dan memberi dukungan emosional pada siswa yang mengalami persoalan pribadi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
3.Peran orang tua
Sekolah dapat memfasilitasi program bagi orang tua dalam berbagai bentuk kegiatan, pemantauan anak, penyuluhan, latihan, seminar, membentuk perkumpulan orang tua peduli, meningkatkan komunikasi orang tua dengan guru, dan sebagainya
a.Dasar
a)Anak yang belajar menghargai tanggung jawab dan disiplin jarang atau tidak menyalahgunakan narkoba, kekerasan dan perbuatan negatif lainnya.
b)Orang tua wajib melakukan dasar perkembangan kepribadian yang kokoh bagi anak, dengan keteladanan, memiliki norma yang jelas tentang baik dan buruk, dan benar atau salah, tidak banyak menuntut dan membimbing anak dengan kasih sayang dan kepedulian.
c)Perlunya orang tua berkomunikasi secara efektif dilatih dalam sikap dialog, pemecahan masalah dengan cara menang- menang atau tidak kalah -tidak menang, tidak banyak memberi ceramah atau nasihat, mendengarkan secara aktif, mau peduli dan berempati.
b.Tugas Orang Tua
1)Mengajarkan standart perilaku benar atau salah dan baik atau buruk serta menunjukkan keteladanan dalam standart perilaku tersebut:
a)Menjadi contoh yang baik bagi anak dan tidak memakai narkoba.
b)Menjelaskan sedini mungkin kepada anak sampai remaja bahwa penyalahgunaan narkoba tidak dapat dibenarkan dan berbahaya.
c)Mendisiplinkan anak dengan memberi tugas harian untuk melatih tanggung jawab atas kegiatan dan perilaku sehari- hari.
d)Menetapkan standart perilaku benar atau salah dan baik atau buruk tentang pemakaian narkoba, merokok dan minum minuman keras serta kegiatan lain dan menerapkannya secara konsisten dan adil.
e)Mendorong anak agar berdiri teguh jika menghadapi tekanan kelompok sebaya untuk memakai narkoba.
2)Membantu anak menolak tekanan kelompok sebaya untuk memakai narkoba, mengawasi kegiatan anak, mengetahui teman- teman anak dan berbicara dengan mereka mengenai permasalahannya.
a)Mengetahui kegiatan anak sehari- hari dan teman- temannya.
b)Meningkatkan komunikasi keluarga dan mendengarkan anak secara aktif.
c)Membahas hal- hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.
d)Berkomunikasi dengan para orang tua dari teman- teman anak dan bertukar pikiran tentang masalah penyalahgunaan narkoba dengan mereka.
e)Bersikap selektif terhadap acara televisi dan film yang ditonton anak.
3)Memiliki pengetahuan tentang narkoba dan tanda- tanda penyalahgunaannya. Jika menemukan gejala, segera mengambil langkah yang diperlukan.
a)Mempelajari luasnya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dan di sekolah.
b)Terampil mengetahui tanda- tanda penyalahgunaan narkoba
c)Jika anak diduga menyalahgunaan narkoba membahas hal itu dengan tenang bersama anak, membuat peratalan yang dapat menghindarkan anak dari lingkungannya, berkonsultasi dengan guru dan orang tua lain, mencari portolongan profesi atau pergi ke pusat terapi atau rehabilitasi.
d)Bersama para orang tua membahas tentang penyalahgunaan narkoba di sekolah, menciptakan mekanisme informasi mengenai penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
4)Mendukung kebijakan sekolah bebas narkoba dengan :
a)Mendukung mereka yang giat dibidang penaggulangan penyalahgunaan narkoba.
b)Membantu sekolah memonitor kehadiran siswa, merencanakan dan mendukung kegiatan- kegiatan yang diskontasi sekolah.
c)Berkomunikasi terutama dengan sekolah perihal perilaku anaknya.
4.Peran lembaga pemerintah dan masyarakat
a.Penegak hukum (polisi, pengadilan, atau kehakiman)
1)Berbicara pada siswa sekolah terutama SMP tentang aspek perundang- undangan dan penegakan hukum.
2)Mendorong siswa menjauhkan diri dari peredaran dan penggunaan narkoba.
3)Membahas bersama personal sekolah mengenai penyalahgunaan narkoba di sekolah berbagai informasi mengenai masalah penyalahguaan narkoba diluar sekolah, membantu personal sekolah mengadakan penyelidikan.
b.Pelayan kesehatan dan sosial
1)Berbicara di sekolah tentang pengaruh penyalahgunaan narkoba
2)Berjumpa dengan para orang tua untuk membahas gejala penyalahgunaan narkoba memberikan informasi mengenai lembaga layanan konseling, dan pusat- pusat terapi dan rehabilitasi.
3)Membantu sekolah mengevaluasi siswa yang beresiko tinggi untuk menjadi penyalahguna.
4)Merujuk siswa pemakai narkoba ke pusat terapi dan rehabilitasi.
5)Melakukan konseling penyalahgunaan narkoba bagi siswa pemakai dan kelompok pendukung bagi siswa.
c.Pengusaha
1)Berbicara di sekolah tentang pengaruh penyalahgunaan narkoba terhadap pekerjaan.
2)Memberikan insentif kepada siswa yang berpartisipasi dalam program pencegahan dan membimbing siswa lain agar tidak memakai narkoba.
3)Membantu sekolah memperoleh materi kurikulum program pencegahan
4)Menspontasi kegiatan tanpa narkoba bagi siswqa remaja.
d.Kelompok orang tua
1)Mengerahkan kelompok orang tua mengadakan diskusi informasi, dari rumah ke rumah dan penemuan sekolah.
2)Berpartisipasi sebagai pengawas pada pesta siswa dan kegiatan- kegitaan lain.

e.Media masa
1) Mendidik masyarakat mengenai masalah penyalahgunaan narkoba di lingkungn sekolah.
2) Mempublikasikan upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba.

I.Peraturan Perundang- Undangan
Peraturan perundang- undangan yang digunakan sebagai landasan hukum oleh pemerintah untuk menanggulangi narkotika, psikotropika, dan zar adiktif lainnya antara lain sebagai berikut:
1.Narkotika
a.Undang- undang nomor 9 Tahun 1960 tentang pokok- pokok kesehatan
b.Undang- undang nomor 3 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa
c.Undang- undang nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961, beserta protokol yang mengubahnya
d.Udang- undang nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961
e.Undang- undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika
2.Psikotropika
a.Undang- undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
b.Keputusan menteri kesehatan RI nomor 323 atau menkes atau SKN/ 1997 tentang pemberian izin penyimpanan psikotropika berupa obat bagi dokter di daerah terpencil
c.Undang- undang nomor 8 tahun 1996 tentang pengesahan konveksi psikotropika 1971
d.Peraturan menteri kesehatan RI nomor 785/menkes/ per/ VII/ 1997 tentang kebutuhan tahunan dan pelaporan psikotropika
3.Zat adiktif lainnya
a.Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI nomor 3591 NPP/ KEPUTUSAN
b.Intruksi menteri pendidikan dan kebutuhan nomor a/ 4/ 1997 tentang lingkungan bebas asap rokok
c.Keputusan menteri kesehatan RI nomor 2821/ menkes/ sk/ 111/ 1998 tentang standart mutu produksi minuman beralkohol
d.Undang- undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Sanksi pidana perlu diinformasikan kepada masyarakat antara lain adalah pidana minuman yaitu pidana yang menyangkut psikotropika golongan I anatara NDMA (ekstasi) sanksi pada penyerahan psikotropika tanpa resep dokter baik yang menyerahkan maupun yang menyerahkannya, yaitu sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda 60 juta rupiah sedangkan penerima adalah pasien dikenakan sanksi penjara paling lam 3 bulan selain itu sanksi pidana untuk pengguna narkotika yaitu sebagai berikut:
1.Narkotika golongan I, pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Narkotika golongan II, pidana penjara paling lama tiga tahun.
3.Narkotika golongan III, pidana penjara paling lama satu tahun.
Sanksi untuk seseorang yang membeli narkotika untuk digunakan orang lain yaitu:
1.Narkotika golongan I, pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
2.Narkotika golongan II, pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
3.Narkotika golongan III, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Pidana bagi seseorang tanpa hak memiliki ; menyimpan atau membawa dan menggunakan psikotropika golongan I akan dipidana minimal empat tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda seratus lima puluh juta rupiah.
Orang tua wali dari pengguna narkotika yang masih dibawah umur yang sengaja tidak melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengobatan dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda sebesar satu juta rupiah.
Pengguna narkotika yang sudah cukup umur namun dengan sengaja tidak melaporkan diri, akan dipidana maksimal tiga bulan atau denda sebanyak satu juta rupiah.

J.Kaitan Antara Penyalahgunaan Narkoba dengan Perkembangan Bangsa Dimasa Depan
Penyalahgunaan narkoba dengan perkembangan bangsa di masa depan mempunyai keterkaitan yang erat.Narkoba dapat merusak moral generasi muda serta dapat merusak segala yang berhubungan dengan keberhasilan generasi muda itu sendiri.
Dengan adanya penyalahgunaan narkoba maka lambat laun akan menghancurkan kehidupan deluruh warga Indonesia bahkan dunia.Pemberantasan narkoba memang harus dilakukan sedini mungkin,agar narkoba tidak memperbanyak jumlah korban.
Narkoba harus dicegah dari sekrang dan semua pihak harus ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.Kita harus berusaha untuk menyelamatkan masa depan kita dan bangsa kita sendiri.

Tidak ada komentar: